Kritik Terhadap Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia: Antara Tekstualitas dan Kontekstualitas
Keywords:
hukum waris Islam, tekstualitas , kontekstualitas , keadilan gender , maqāṣid al-syarī‘ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis penerapan hukum waris Islam di Indonesia dengan menyoroti ketegangan antara pendekatan tekstual yang bersifat normatif dan pendekatan kontekstual yang bersifat aplikatif dalam menjawab dinamika sosial masyarakat modern. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dan pendekatan yuridis-normatif serta sosiologis-kritis, penelitian ini mengungkap bahwa penerapan hukum waris dalam praktiknya masih banyak mengandalkan fikih klasik yang tekstual, sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan pembagian warisan, seperti dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan, seringkali diterapkan tanpa mempertimbangkan realitas kontemporer seperti kesetaraan gender, kontribusi ekonomi perempuan, serta struktur keluarga modern. Penelitian ini menemukan bahwa sebagian masyarakat mulai mengadaptasi hukum waris secara kontekstual melalui musyawarah kekeluargaan, pertimbangan keadilan, dan kebutuhan masing-masing ahli waris. Temuan ini menunjukkan pentingnya reinterpretasi hukum waris Islam berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna memastikan keadilan substantif dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, pembaruan hukum waris yang bersifat responsif terhadap perubahan sosial menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Islam Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi regulasi hukum waris berbasis nilai-nilai kontekstual serta penguatan pendidikan hukum Islam progresif sebagai jalan menuju keadilan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
References
Ali, M. (2016). Islam Kontemporer: Dari Teori ke Praktik Sosial. Jakarta: LP3ES.
Aziz, M. A. (2020). Maqasid al-Syari’ah dan Reinterpretasi Hukum Waris dalam Konteks Modern. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 211–229. https://doi.org/10.15408/jhi.v18i2.15024
Hasanah, A. (2020). Reinterpretasi Hukum Waris Islam: Perspektif Gender dan Keadilan Sosial. Jurnal Al-Ahkam, 30(1), 45–60. https://doi.org/10.21580/ahkam.2020.30.1.5672
Hasan, N. (2020). Konsep Keadilan dalam Hukum Waris Islam: Kritik terhadap Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-Adl, 13(1), 25–42.
Nurfalah, R. (2023). Dinamika Penyelesaian Warisan dalam Keluarga Muslim di Indonesia: Studi Kontekstual. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 9(2), 109–125. https://doi.org/10.25077/jhin.9.2.2023.109
Rahman, F. (2022). Analisis Kritis Terhadap Putusan Pengadilan Agama dalam Kasus Warisan: Studi Normatif-Empiris. Jurnal Hukum dan Keadilan Islam, 15(2), 167–182. https://doi.org/10.31294/jhki.v15i2.8897
Sahal, M. A. (2021). Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Reinterpretasi Hukum Waris Islam: Studi Komparatif antara Ulama Klasik dan Kontemporer. Jurnal Ushuluddin, 29(2), 211–230. https://doi.org/10.24014/jush.v29i2.14987
Salim, A. (2021). Legal Pluralism in Indonesian Islamic Family Law: Reform and Resistance. Indonesia Law Review, 11(2), 145–162. https://doi.org/10.15742/ilrev.v11n2.645
Syafiq, A. (2022). Teks dan Konteks dalam Hukum Waris Islam: Sebuah Pendekatan Hermeneutika. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 10(1), 34–50. https://doi.org/10.24042/jphi.v10i1.9612
Syafiq, M. (2018). Dekonstruksi Hukum Waris Islam dalam Perspektif Gender dan Sosial Kontemporer. Jurnal Musawa, 17(2), 123–140.
Yusuf, M. (2019). Kompilasi Hukum Islam dan Relevansinya terhadap Kehidupan Hukum Keluarga di Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 22(1), 77–94. https://doi.org/10.32678/alqanun.v22i1.2249
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ayla Pitaloka (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





